Dataset berikut berisi data Rencana Minat Investasi di Dalam Negeri dari tahun 2017 s.d. 2024
Dataset terkait topik penanaman modal ini dihasilkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali
Definisi Operasional: Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat tertentu dari hasil penanaman modalnya. Investasi di dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Dataset Diperbaharui | - |
Dataset Dibuat | 19 Januari 2024 |
Pengukuran Dataset | Jumlah |
Tingkat Penyajian Dataset | Kabupaten |
Cangkupan Dataset | Rencana Minat Investasi di dalam negeri di Kabupaten Pringsewu |
Produsen | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Kontak Produsen | dpmptsp@pringsewukab.go.id |
Satuan Dataset | Dokumen |
Frekuensi Dataset | Tahunan |
Kode DSSD | DSSD | Satuan | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
18.10.2.18.000030 | Rencana Minat Investasi di Dalam Negeri | Dokumen | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |