Dataset berikut berisi data Pelaku Usaha yang Menggunakan Perizinan Berbasis Sistem Elektronik dari tahun 2017 s.d. 2024
Dataset terkait topik penanaman modal ini dihasilkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali
Definisi Operasional: Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Dataset Diperbaharui | - |
Dataset Dibuat | 19 Januari 2024 |
Pengukuran Dataset | Jumlah |
Tingkat Penyajian Dataset | Kabupaten |
Cangkupan Dataset | Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik di Kabupaten Pringsewu |
Produsen | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Kontak Produsen | dpmptsp@pringsewukab.go.id |
Satuan Dataset | Orang |
Frekuensi Dataset | Tahunan |
Kode DSSD | DSSD | Satuan | 2024 |
---|---|---|---|
18.10.2.18.000017 | Pelaku Usaha yang Menggunakan Perizinan Berbasis Sistem Elektronik | Orang | 534 |