Rincian Dataset

Dataset berikut berisi data Pelaku Usaha yang Menggunakan Pelayanan Perizinan Berbasis Sistem Secara Elektronik dari tahun 2017 s.d. 2024

Dataset terkait topik penanaman modal ini dihasilkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali

Definisi Operasional: Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

Dataset Diperbaharui -
Dataset Dibuat 19 Januari 2024
Pengukuran Dataset Jumlah
Tingkat Penyajian Dataset Kabupaten
Cangkupan Dataset Pelaku Usaha yang Menggunakan Pelayanan Perizinan Berbasis Sistem Secara Elektronik di Kabupaten Pringsewu
Produsen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kontak Produsen dpmptsp@pringsewukab.go.id
Satuan Dataset Orang
Frekuensi Dataset Tahunan


Isi Dataset

Kode DSSD DSSD Satuan 2024
18.10.2.18.000013 Pelaku Usaha yang Menggunakan Pelayanan Perizinan Berbasis Sistem Secara Elektronik Orang 4319


Grafik Dataset